Permintaan Informasi Publik

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga/mahasiswa, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dan kartu identitas dari instansi/lembaga/kampus yang bersangkutan
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Media Massa, wajib melampirkan akta pendirian LSM/Media Massa, Surat Permohonan dari LSM/Media Massa, dan Kartu Identitas dari LSM/Media Massa
  6. Apabila berasal dari Mahasiswa/Tenaga Pendidik, wajib menyertakan proposal penelitian
  7. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai
  8. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi
  9. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ajukan Permintaan Informasi