Standar Layanan


  • Image
    Pemohon

    Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID

  • Image
    Atasan PPID BPK RI

    harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

  • Image
    Jika pengaju keberatan puas

    atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai


    Jika pengaju keberatan tidak puas

    atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi