Standar Layanan PIK
-
Pemohon
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID
-
Atasan PPID BPK RI
harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
-
Jika pengaju keberatan puas
atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
Jika pengaju keberatan tidak puas
atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi