Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis pengaduan);
- Melampirkan bukti awal pengaduan, seperti: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan;
- Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
- Identitas jelas pengadu
Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi - Kronologi kejadian
Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi - Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id) - Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan
- Identitas jelas pengadu