Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Apabila berasal dari instansi/lembaga/mahasiswa, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dan kartu identitas dari instansi/lembaga/kampus yang bersangkutan
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Media Massa, wajib melampirkan akta pendirian LSM/Media Massa, Surat Permohonan dari LSM/Media Massa, dan Kartu Identitas dari LSM/Media Massa
- Apabila berasal dari Mahasiswa/Tenaga Pendidik, wajib menyertakan proposal penelitian
- Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai
- Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan