Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 01 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksan Keuangan (download), dalam pasal 697 dijelaskan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
Sedangkan berdasarkan pasal 698 dijelasakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
h. penyusunanan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l. pemantauaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan epada Auditorat Utama Investigasi;
p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan
t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.